Menyoal Perencanaan Kebutuhan BMN

mobil-pemerintah

Baru-baru ini ada isu yang sedang hangat dalam pengelolaan BMN terutama bagi Kementerian/Lembaga sebagai pengguna barang, yaitu mengenai perencanaan kebutuhan BMN. Bagaimana tidak, mulai tahun anggaran 2017 terdapat 20 Kementerian/Lembaga yang akan melaksanakan penyusunan dan penalaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk pertama kali. Sehingga kedepan, perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) akan menjadi satu siklus dengan perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) di Kementerian/Lembaga.

Merunut kebelakang, kewajiban menyusun perencanaan kebutuhan BMN dalam RKA-KL sebenarnya telah muncul sejak era PP Nomor 6 Tahun 2006. Ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan BMN tersebut disempurnakan lagi pada PP Nomor 27 Tahun 2014. Sesuai ketentuan tersebut, penyusunan RKBMN harus memperhatikan ketersediaan BMN yang ada, standar barang dan standar kebutuhan yang telah ditentukan, serta harus sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja K/L. Sebagai ketenentuan turunannya, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan PMK 150 Tahun /PMK.06/2014 tentang Perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara yang merinci perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN.

Tujuan perencanaan Kebutuhan BMN pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kualitas belanja anggaran. Kepentingan tersebut semakin terasa di saat kita melakukan penghematan diberbagai bidang untuk membiayai roda pemerintahan yang membutuhkan anggaran yang besar dari tahun ke tahun. Menurut ketentuan, perencanaan kebutuhan tersebut diistilahkan dilakukan dengan menghubungkan belanja (baca: pengadaan) di masa lalu dikaitkan dengan keadaan yang sedang berjalan serta sebagai dasar dalam melaksanakan tindakan di masa kedepan untuk tujuan standarisasi, efektifitas dan efisiensi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi.

Bagaimana Kesiapan Kementerian ESDM

Kementerian ESDM sebenarnya tidak masuk dalam rencana pilot project Kementerian/Lembaga yang menyusun RKBMN di tahun anggaran 2017, namun Kementerian ESDM masuk di 30 Kementerian/Lembaga lanjutan di tahun anggaran 2018, sehingga masih cukup waktu bagi Kementerian ESDM untuk melakukan persiapan-persiapan. Menurut penulis setidaknya ada tiga hal penting yang perlu disiapkan diantaranya adalah : institusi/lembaga, Database BMN dan Skill/Pengetahuan.

1.Institusi/lembaga

Kesiapan institusi/lembaga diantaranya adalah satuan kerja (satker) sebagai kuasa pengguna barang, Menteri melalui Sekretariat Jenderal c.q PPBMN sebagai Pengguna Barang dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Mengingat Perencanaan Kebutuhan dilaksanakan secara berjenjang dari Kuasa Pengguna Barang sampai Pengguna Barang maka peran dua institusi yang disebut diawal sangat penting dalam rangka mengusulkan rencana kebutuhan BMN.

Kuasa Pengguna Barang bertugas mencatat atas jumlah, nilai, status dan kodisi barang secara akurat dan detil sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana kebutuhan tersebut. Sedangkan PPBMNpun memiliki peran yang tak kalah penting diantaranya menghimpun, melakukan penelitian RKBMN KPB, menyampaikan RKBMN Kementerian ESDM kepada pengelola barang dan melaksanakan tanggungjawab lain dalam forum penelaahan dengan Pengelola Barang dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dalam meneliti RKBMN masing-masing KPB, pengguna barang melibatkan APIP. Peran APIP sangat dibutuhkan guna meningkatkan keandalan database BMN yang dicatat oleh KPB, review terhadap kebenaran dan kelengkapan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN.

Selanjutnya kesiapan Institusi/Lembaga tersebut perlu diintegrasikan dengan dengan sistem perencanaan yang konservatif selama ini. Untuk itu, kebutuhan sinergi antar institusi/lembaga perlu ditingkatkan.

2. Database BMN

Selama ini proses perencanaan kebutuhan dirumuskan sendiri oleh satker dan pengguna barang dan persetujuannya dilakukan oleh kementerian keuangan c.q Dirjen Anggaran, belum ada mekanisme kontrol yang memadai dalam merumuskan barang apa saja yang benar-benar dibutuhkan oleh satker dan pengguna barang itu sendiri, sehingga berdampak pada inefisiensi dan inefektifitas serta tidak optimalnya pengelolaan barang milik negara.

Untuk melengkapi mekanisme kontrol yang memadai tersebut, diperlukan database BMN yang mampu menjadi pijakan dalam mengambil keputusan dalam manajemen aset. Dalam hal proses penyimpanan data BMN dan pembangunan Database BMN, Kementerian Keuangan c.q DJKN telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset negara (SIMAN). Aplikasi SIMAN merupakan aplikasi yang digunakan untuk mulai dari perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian BMN, dengan database terpusat dan komunikasi data berbasis internet yang dapat diakses oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Aplikasi ini sekaligus mengakomodir penyusunan RK BMN di masing-masing satker. Untuk itu, sebagai tindak lanjut setiap satker perlu melengkapi database aset atau dalam dalam bahasa SIMAN adalah Master Aset, tanpa database ayng andal pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran sudah pasti tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

3. Skill/ pengetahuan

 Sejak Tahun 2015, Kementerian ESDM sudah melakukan sosialisasi dan diklat bagi satker di lingkungan ESDM. Bekerjasama dengan Badan Diklat, PPBMN juga telah berkali-kali mengadakan diklat dan bimtek terkait RK BMN dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Pengelola BMN. Kesiapan skill dan pengetahuan sangat penting terutama bagi komponen institusi/lembaga yang terlibat, karena RKBMN merupakan “barang baru”. Pengetahuan tersebut tidak hanya terbatas dalam mengoperasikan aplikasi, memahami penyusunan standar barang dan standar kebutuhan, memahami sistem dan manajemen aset tapi juga memahami aturan-aturan yang berlaku.  Dari sisi aturan dan prosedur, Kementerian keuangan telah menelurkan beberapa peraturan yang mendukung diantaranya :

  1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 450/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 451/KM.6/2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Direktur Barang Milik Negara Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Dokumen Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 452/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara

Tantangan

 Selain kesiapan tadi, tentu banyak tantangan yang harus dihadapi agar pelaksanaan perencanaan kebutuhan BMN di Kementerian ESDM dapat berjalan dengan optimal. Tantangan tersebut yang paling nyata adalah proses sinergi antara satker dengan pengguna barang (Sekjen c.q PPPBM–Mengingat jenjang penatausahaan BMN di Kementerian ESDM hanya dua level: tingkat kuasa barang dan pengguna barang) dan juga dengan penyusun perencanaan eksisting di masing-masing satker sampai dengan level Sekjen c.q Biro Perencanaan dan Kerjasama dan yang tak kalah penting adalah sinergi dengan APIP

Selain itu, perlu disusun Standar Operating Prosedur (SOP) di Level Kementerian ESDM yang terkait dengan RK BMN dan SBSK, mengingat terdapat beberapa barang-barang yang spesifik terkait dengan tugas pokok fungsi Kementerian ESDM. Kedepan, Kementerian ESDM perlu juga mempertimbangkan kajian Total Cost Ownership (TCO) di setiap satker untuk menentukan perkiraan semua biaya langsung dan tidak langsung yang berkaitan dengan sebuah aset atau teknologi selama siklus hidupnya terutama untuk barang-barang yang bersifat umum, sehingga kedepan untuk menentukan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran perlu dipertimbangkan jasa sewa.

Terakhir, yang tak kalah penting adalah dukungan informasi teknologi, mengingat aplikasi dalam penyusunan RK BMN yang digunakan berbasis internet maka ketersediaan jaringan dan kecepatan aksebilitas teknologi informasi di Kementerian ESDM perlu diperhatikan.

Disclaimer :

Apriana Susaei, Staf Pada Pusat Pengelolaan BMN

Tulisan ini adalah pendapat Pribadi dan tidak mencerminkan institusi dimana penulis bekerja.

Leave a comment